Dampak Virus Corona Terhadap UMKM

Dampak Virus Corona terhadap UMKM




Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
Infeksi virus ini disebut COVID-19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia.
Status tanggap darurat yang diterapkan di beberapa wilayah akibat wabah virus corona, membuat pekerja di sektor informal dan UMKM tak bekerja dan terpaksa pulang kampung. Ketua Asoasasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun, mengungkapkan pendapatan usaha UMKM "pupus" gara-gara wabah Covid-19, sehingga mereka kesulitan untuk membayar biaya-biaya dan gaji atau honor pekerja. Dampaknya adalah banyak dari pekerja UMKM terpaksa pulang kampung. Untuk korporasi, pelemahan perekonomian akibat virus corona membuat aktifitas sektor manufaktur, perdagangan, transportasi, dan akomodasi seperti restoran dan perhotelan merupakan yang paling rentan. Sehingga, terjadi gangguan aktifitas bisnis yang akan menurunkan kinerja, pemutusan hubungan kerja, dan bahkan mengalami ancaman kebangkrutan
Di sisi lain, memburuknya aktifitas ekonomi dan dunia usaha akan merembet ke sektor keuangan. Perbankan dan perusahaan pembiayaan berpotensi mengalami persoalan likuiditas dan insolvency. Selanjutnya, ancaman depresiasi rupiah, volatilitas pasar keuangan, dan capital flight. Kemenkeu mengkaji dampak Covid-19 membuat UMKM tidak dapat melakukan usahanya sehingga terganggu kemampuan memenuhi kebutuhan kredit.
Non Performing Loan (NPL) kredit perbankan untuk UMKM dapat meningkat secara signifikan, yang berpotensi semakin memperburuk perekonomian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan terus menjaga seluruh aspek perekonomian dalam negeri. Maka dari itu pemerintah menganggarkan belanja dan pembiayaan dalam rangka Covid-19 mencapai Rp 405,1 triliun.
Secara umum, total tambahan belanja pemerintah untuk penangan Covid-19 mencapai Rp 225,1 triliun. Angka ini merupakan kalkulasi dari anggaran stimulus dukungan industri Rp 75 triliun, perlindungan sosial senilai Rp 110 triliun, dan perlindungan kesehatan sebanyak Rp 75 triliun.
Sementara, total pembiayaan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional termaksud stimulus untuk ultra mikro senilai Rp 150 triliun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UJIAN AKHIR SEMESTER ( ETIKA BISNIS )

TUGAS 5 ETIKA BISNIS ( Video Siaran ) & Makalah

TUGAS 4 ( ETIKA BISNIS )