TUGAS 4 ( ETIKA BISNIS )


MAKALAH

Cyber Crime Pada Bisnis Online

 Dosen : I.G.A Aju Nitya Dharmani

Disusun oleh :

 

Ajeng Diska Pangestu

01219061

 

 

Universitas Narotama Surabaya

FAKULTAS EKONOMI & BISNIS

PRODI MANAJEMEN

TAHUN AJARAN 2021/2022

Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Cyber Crime Pada Bisnis Online “ ini. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas dosen pada mata kuliah Etika Bisnis. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang apa saja perbedaan yang bisa kita ketahui mengenai Strategi dan Taktik bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu I.G.A Aju Nitya Dharmani selaku dosen pengajar Etika Bisnis yang telah meberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.

Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Sumenep, 03 Mei 2021

Ajeng Diska Pangestu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi

 

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………  2

DAFTAR ISI……………………………………………………………………………… 3

BAB I PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang…………………………………………………………………… 4

1.2     Rumusan Masalah………………………………………………………………... 4

1.3     Tujuan …………………………………………………………………………… 4

BAB II PEMBAHASAN

2.1  Peran Etika Bisnis Terhadap Cyber Crime ……………………………………… 5

2.2  Jenis-jenis Cyber Crime ......................................................................................... 5

2.3  Dampak Negatif Cyber Crime Terhadap Bisnis Online ........................................ 5

2.4  Cara Menghadapi Cyber Crime ............................................................................. 6

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan  ......................................................................................................... 7

3.2 Saran .................................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………… .......................... 7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

 PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara online. Kejahatan ini tidak mengenal waktu dan tidak pilih-pilih target. Bisa terjadi pada individu atau perusahaan di mana pun berada. Jadi, Anda perlu waspada. Cyber crime adalah tindak kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Kejahatan dunia maya secara luas didefinisikan sebagai aktivitas ilegal apa pun yang melibatkan komputer, perangkat digital lain, atau jaringan komputer. Adapun contoh cyber crime di antaranya, yaitu ancaman keamanan cyber seperti rekayasa sosial, eksploitasi kerentanan perangkat lunak, dan serangan jaringan.

Dalam praktiknya, cyber crime bisa dilakukan seorang diri atau melibatkan sekelompok orang. Para pelaku cyber crime tentu adalah orang yang sudah ahli dalam berbagai teknik hacking. Bahkan, tak jarang sebuah aksi cyber crime dilakukan dari berbagai tempat berbeda di waktu bersamaan. Tujuan cyber crime sendiri beragam. Bisa sekedar iseng, sampai kejahatan serius yang merugikan korbannya secara finansial. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

1.2  Rumusan Masalah

1.      Bagaimana peranan Etika Bisnis terhadap kasus Cyber Crime ?

2.      Apa saja jenis-jenis yang termasuk Cyber Crime ?

3.      Apa saja dampak negatif dari Cyber Crime terhadap bisnis online ?

4.      Bagaimana cara menghadapi Cyber Crime

1.3  Tujuan dan Manfaat

1.      Untuk mengetahui peranan Etika Bisnis terhadap Cyber Crime

2.      Untuk mengetahui jenis-jenis Cyber Crime

3.      Untuk mengetahui dampak negatif Cyber Crime terhadap bisnis online

4.      Untuk mengetahui cara menghadapi Cyber Crime

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Peran Etika Bisnis terhadap Cyber Crime

Etika Bisnis sangat berperan untuk kasus kejahatan seperti Cyber Crime ini menyangkut Etika bisnis juga ada kaitannya dengan dunia bisnis dan Cyber Crime disini juga berkaitan dengan bisnis. Di dalam bisnis terdapat etika atau aturan yang patut untuk di patuhi semua pelaku bisnis. Kita tidak diperbolehkan untuk sembarangan menggunakan fasilitas yang dapat membuat dampak negatif terhadap bisnis orang lain, salah satunya menyalahgunakan alat elektronik seperti komputer untuk menghancurkan bisnis orang lain dan ini sudah termasuk kejahatan.

 

Pada Cyber Crime ini sudah dijelaskan bahwa ini merupakan kasus kejahatan yang dilakukan individu bahkan kelompok yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Maka sangat perlu ilmu Etika Bisnis agar orang-orang tidak dengan mudahnya melakukan sesuatu tanpa tahu pentingnya peranan Etika Bisnis.

 

2.2 Jenis-jenis Cyber Crime

Ada beberapa jenis cyber crime yang perlu di waspadai, di antaranya sebagai berikut:

·         Peretasan

Peretasan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyusup dengan mengakses sistem komputer tanpa izin. Biasanya, peretas memiliki kemampuan atau pemahaman yang baik dengan komputer, namun hal ini sering disalahgunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

·         Hacking

Hacking adalah tindakan berbahaya yang sering kali dilakukan oleh para programer profesional untuk mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan. Biasanya, para hacker akan mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi dari tindakan tersebut.

Meski begitu, hacker tidak selamanya berkonotasi buruk. Banyak sekali hacker yang diberi tugas pihak berwenang untuk melacak keberadaan seorang buronan.

·         Carding

Carding adalah istilah yang kerap digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Biasanya, para pelaku carding akan menggunakan akses kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Setelah itu, barang gratisan tersebut akan dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

·         Menyebarkan Konten Ilegal

Menyebarkan konten illegal merupakan kejahatan yang melanggar undang-undang. Biasanya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi. Adapun beberapa contoh konten iligal di antaranya yaitu jual beli narkotika, penjualan senjata api, menyebarkan video porno, dan konten ilegal lainnya.

·         Phishing

Phishing adalah kejahatan dunia maya dengan cara penggalian informasi rahasia seperti nomor kartu kredit dan melihat kata sandi nama pengguna sebuah akun. Biasanya, penjahat dunia maya ini akan menyamar sebagai perusahaan yang sah dan dilakukan dengan spoofing email.

Defacing

Salah satu tindak kejahatan dunia maya yang masih tergolong ringan adalah defacing. Umumnya, jenis cyber crime satu ini menyasar website-website non-profit seperti situs sekolah, universitas, atau pemerintahan.

 

2.3 Dampak Negatif Cyber Crime terhadap Bisnis Online

 

Dampak negatif dari Cyber Crime, diantaranya :

1.      Pencemaran nama baik

 

Bisa saja orang yang sudah melakukan Hacking melakukan pembajakan terhadap sosial media pribadi milik bisnis lain yang telah dibajaknya, membuat sehingga para konsumen memiliki pandangan negatif terhadap pemilik bisnis itu dan tidak jadi membelinya.

 

2.      Perebutan hak pribadi

 

Banyak orang yang sudah melakukan kejahatan ini dengan sangat tega. Para penjahar Cyber Crime ini bisa saja melakukan Phising atau penggalian informasi rahasia milik bisnis lainnya, seperti menyamar menjadi orang lain untuk mendapatkan data rahasia milik bisnis lainnya.

 

3.      Rahasia perusahaan akan terbongkar

 

Seperti yang tadi di jelaskan pada jenis-jenis Cyber Crime ada beberapa contoh kejahatan yang telah melanggar undang-undang dan itu akan sangat merugikan bagi pelaku bisnis. Penjahat bisa saja melacak sistem informasi bisnis lain untuk mencari informasi rahasia milik pelaku bisnis lainnya agar kita dapat meniru tips dan segala rahasia milik bisnis lain dengan memanfaatkaatkan pemahaman ilmunya tentang komputer.

 

 

2.4 Cara Menghadapi Cyber Crime

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kejahatan berbasis teknologi ini. Berikut cara mencegah cyber crime yang dilansir dari Liputan6.com:

·         Menjaga Keamanan Email

Email menjadi salah satu sasaran dari kejahatan berbasis teknologi, oleh karena itu keamanannya harus benar-benar dijaga. Adapun langkah-langkah mencegah agar aku email tidak mudah diretas adalah seperti berikut:

• Lakukan pengecekan virus yang ada di komputer dan smartphone kamu secara rutin

• Waspada dengan dengan social engineering yang dilakukan melalui email

• Lindungi kata sandi

• Selalu lakukan update OS dan aplikasi

• Hindari menggunakan software/aplikasi bajakan

·         Menjaga Keamanan Media Sosial

Saat ini, banyak sekali para pelaku tindak kejahatan online yang memanfaatkan media sosial. Bahkan, tidak jarang akun Anda digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Berikut beberapa cara menjaga keamanan akun media sosial yang bisa Anda lakukan:

• Batasi informasi pribadi yang kamu publikasikan di sosial media, seperti nama anak, nama sekolah, nama hewan peliharaan, dan lain-lain. Karena informasi pada profil utama kamu dapat menjadi jawaban untuk memeriksa pertanyaan yang digunakan untuk otentikasi.

• Laporkan aktivitas mencurigakan atau spam ke situs media sosial yang digunakan untuk mengontak kamu. Spam dapat muncul dalam bentuk posting, pesan, email, atau permintaan pertemanan.

• Ganti kata sandi kamu dan laporkan aktivitas mencurigakan jika kamu merasa seseorang telah mengakses akun kamu.

• Jika kamu yakin sedang menjadi target di platform media sosial apa pun, segera laporkan media sosial tersebut. Facebook, LinkedIn, Twitter, Snapchat dan Instagram memberikan instruksi spesifik tentang cara melakukannya.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara online. Kejahatan ini tidak mengenal waktu dan tidak pilih-pilih target. Bisa terjadi pada individu atau perusahaan di mana pun berada. Jadi, Anda perlu waspada. Cyber crime adalah tindak kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran.

 

Etika Bisnis sangat berperan untuk kasus kejahatan seperti Cyber Crime ini menyangkut Etika bisnis juga ada kaitannya dengan dunia bisnis dan Cyber Crime disini juga berkaitan dengan bisnis. Di dalam bisnis terdapat etika atau aturan yang patut untuk di patuhi semua pelaku bisnis. Kita tidak diperbolehkan untuk sembarangan menggunakan fasilitas yang dapat membuat dampak negatif terhadap bisnis orang lain, salah satunya menyalahgunakan alat elektronik seperti komputer untuk menghancurkan bisnis orang lain dan ini sudah termasuk kejahatan.

 

3.2  Saran

Menyadari bahwa semua penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih detail dalam menjelaskan materi yang ada di makalah di atas dan mencari sumber-sumber yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan. Kritik dan saran sangat kita harapkan untuk bisa lebih menyempurnakan makalah ini mengingat kita adalah manusia biasa yang tidak akan luput dari kesalahan.

 

DAFTAR PUSTAKA

https://www.merdeka.com/jateng/cyber-crime-adalah-kejahatan-dunia-maya-ketahui-jenis-dan-cara-mencegahnya-kln.html?page=4

https://www.kompasiana.com/angga_lesmana/5528dd79f17e61ce148b4575/cybercrime-dan-dampak-negatifnya

https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UJIAN AKHIR SEMESTER ( ETIKA BISNIS )

TUGAS 5 ETIKA BISNIS ( Video Siaran ) & Makalah